Mediatipikor.com, PURUK CAHU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan fasilitasi Penetapan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya (Mura).
Kegiatan tersebut berlangsung di GPU Tira Tangka Balang, Rabu (18/10/2023) yang dihadiri Pj Bupati Mura Hermon, Kepala Perangkat Daerah terkait lingkup Pemkab Mura, Camat, Lurah, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.
Kepala Dinas PMD Prov.Kalteng melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bernie Saputra menyampaikan, penetapan penegasan batas desa diamanatkan oleh Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Batas desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antardesa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta,” kata Bernie.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan dan Desa, Abikson mengatakan, Fasilitas Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Murung Raya dalam rangka untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan desa, memberikan kejelasan serta kepastian hukum terhadap batas desa wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.


















