Kejati Aceh Dalami Dugaan Korupsi Rp420 Miliar Dana Beasiswa di Dinas BPSDM

Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang dikelola oleh Dinas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Program beasiswa tersebut mencakup periode tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp420,5 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya dugaan penyimpangan yang menimbulkan potensi kerugian negara sangat besar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan bahwa penyidikan dilakukan setelah tim menemukan sejumlah dokumen pertanggungjawaban keuangan yang tidak sesuai prosedur.

“Diduga kuat terjadi penyimpangan dalam mekanisme penyaluran beasiswa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah,” ujar Ali Rasab Lubis, Senin (27/10/2025).

Dari hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai:

* Tahun 2021: Rp153,8 miliar

* Tahun 2022:Rp141 miliar

* Tahun 2023: Rp64,5 miliar

* Tahun 2024: Rp61,1 miliar

Tim penyidik Kejati Aceh saat ini memeriksa sejumlah pihak, termasuk perwakilan perguruan tinggi, mahasiswa penerima beasiswa, mitra kerja BPSDM, serta pejabat internal di lingkungan dinas tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mengidentifikasi calon tersangka.

Ali Rasab menegaskan, penyimpangan dana pendidikan merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap masa depan generasi muda Aceh.

“Dana beasiswa seharusnya dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan tinggi sesuai dengan amanat Pergub Aceh Nomor 28 Tahun 2019,” katanya.

Kejati Aceh mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mendukung penuh proses hukum dalam kasus ini, sebagai bentuk komitmen bersama memberantas praktik korupsi di dunia pendidikan Aceh.