Murung Raya, Mediatipikor.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Inspektorat Kabupaten Murung Raya melaksanakan Sosialisasi Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Mura, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hakordia yang difokuskan pada peningkatan pemahaman serta kesadaran aparatur pemerintahan desa dan kecamatan terhadap pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, yang mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus. Turut hadir perwakilan Polres Murung Raya, jajaran Inspektorat Kabupaten Murung Raya, serta tamu undangan lainnya.
Sebanyak 242 peserta mengikuti kegiatan ini secara langsung, terdiri dari 10 camat atau perwakilannya, 116 kepala desa, dan 116 ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari seluruh wilayah Kabupaten Murung Raya.
Dalam laporannya, Plt. Inspektur Kabupaten Murung Raya, Arsuni, melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat, Banjang Jalin, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana edukasi sekaligus peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa agar lebih tertib dalam perencanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
“Sasaran kegiatan ini adalah camat, kepala desa, dan BPD se-Kabupaten Murung Raya, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran dalam pengelolaan dana desa secara baik dan benar, serta menjauhkan aparatur dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya.
Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari Kejaksaan Negeri Murung Raya, Polres Murung Raya, dan Inspektorat Kabupaten Murung Raya, yang memberikan pemahaman terkait pencegahan penyimpangan anggaran, tata kelola pemerintahan desa, serta aspek hukum yang harus dipatuhi.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Lisbon)


















