Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Polres Aceh Barat Ultimatum 50 Kades Kembalikan DD Rp 40,9 Miliar

Kepolisia Resor (Polres) Aceh Barat memberikan ultimatum kepada sebanyak 50 orang kepala desa (keuchik) di daerah setempat agar segera mengembalikan temuan indikasi korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 40,9 miliar ke kas negara. Ultimatum ini berlaku maksimal hingga bulan Maret 2026, sebelum dilakukan penindakan hukum.

“Sebelum Inspektorat Aceh Barat menyerahkan (kasus) ini ke kami, sebisanya perangkat desa terkait bisa segera melakukan perbaikan pertanggungjawaban keuangan keuangan desa, silakan kembalikan,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada wartawan di Meulaboh, Selasa (3/3/2026).

Yhogi mengatakan, sesuai hasil temuan inspekorat bahwa sebanyak 50 orang aparatur desa di Kabupaten Aceh Barat terindikasi melakukan penyalahgunaan dana desa.

“Untuk pelimpahan ke Polres belum, (temuan) ini baru informasi awal dari pak Bupati,” katanya.

Jika Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melimpahkan hasil temuan indikasi korupsi dana desa tersebut kepada pihak kepolisian, maka pihaknya akan melakukan penindakan hukum.

“Agar tidak terjadi penegakan hukum di sana, aparatur desa bisa segera melakukan pengembalian, sehingga nantinya masalah ini dapat diselesaikan secara internal di pemerintah daerah,” katanya.