Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Pemkab Murung Raya Terbitkan Surat Edaran Pengaturan Usaha Hiburan Selama Ramadhan 1447 H

Murung Raya, Mediatipikor.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/393/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan umum, restoran, dan rumah makan selama Bulan Suci Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati pelaksanaan ibadah puasa umat Muslim di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah menetapkan beberapa ketentuan. Seluruh tempat hiburan malam seperti diskotik dan klub malam diwajibkan tutup selama bulan Ramadan. Penutupan total juga berlaku untuk seluruh jenis tempat hiburan pada hari pertama Ramadan serta mulai H-3 Idulfitri hingga H+2 Lebaran.

Sementara itu, tempat karaoke keluarga, kafe, dan tempat permainan biliar yang tidak menjual minuman beralkohol masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu hingga pukul 00.00 WIB.

Pemerintah daerah juga melarang penjualan minuman beralkohol di seluruh tempat hiburan, kafe, restoran, maupun warung makan selama Ramadan.

Selain itu, pengusaha restoran dan rumah makan diimbau untuk tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari. Pelayanan dianjurkan dilakukan secara tertutup atau terbatas guna menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.