Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Ombudsman Surati Bupati Aceh Besar Terkait Dugaan Maladministrasi Penunjukan Imum Chiek

Ombudsman RI Aceh Surati Bupati Aceh Besar Terkait Dugaan Maladministrasi Penunjukan Imum Chiek

MEDIATIPIKOR.COM Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyurati Bupati Aceh Besar terkait dugaan maladministrasi dalam penunjukan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri. Surat bernomor T/135/LM.41-01/0072.2026/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026 itu ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman RI Aceh, Rian Rubianty.

Dalam surat tersebut, Ombudsman menyebut telah menerima laporan dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur dalam proses penetapan Imum Chiek Masjid Abu Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar.

Menindaklanjuti laporan itu, Ombudsman meminta Bupati Aceh Besar hadir memberikan keterangan sebagaimana kewenangan lembaga tersebut berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Sebelumnya, perwakilan masyarakat Indrapuri bersama unsur pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan dugaan maladministrasi dan sikap otoriter Bupati Aceh Besar dalam proses penunjukan Imum Chiek kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan tertanggal 6 Maret 2026 yang ditandatangani sejumlah tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi keagamaan setempat.

Sebelum menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman, DPRK Aceh Besar, anggota DPRA Hasballah SAg, serta perwakilan masyarakat Indrapuri diketahui telah bertemu Bupati Muharram Idris untuk meminta penyelesaian polemik penetapan imam Masjid Abu Indrapuri. Namun upaya tersebut disebut tidak mendapat respons positif, bahkan terkesan mengabaikan aspirasi masyarakat.