Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Pengamat Soroti Dasar Hukum dan Anggaran Program Beut Kitab Kuning di SMP Aceh Besar

Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan Aceh, Usman Lamreung

Aceh Besar – Kebijakan pelaksanaan program muatan lokal Beut Kitab Kuning di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Aceh Besar mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Program tersebut merujuk pada Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem Pendidikan Terpadu yang disahkan pada masa pemerintahan Bupati Mawardi Ali bersama almarhum Wakil Bupati Tgk Husaini A. Wahab atau Tgk Walet.

Qanun tersebut lahir sebagai upaya memperkuat pendidikan berbasis nilai-nilai Islam sekaligus mengintegrasikan ilmu pengetahuan umum dengan pendidikan agama di lingkungan sekolah.

Pengamat Kebijakan Publik dan Pemerintahan Aceh, Usman Lamreung, menilai substansi program Beut Kitab Kuning patut diapresiasi karena sejalan dengan semangat penguatan karakter dan pendidikan keislaman bagi generasi muda Aceh.

Namun demikian, menurut Usman, terdapat persoalan mendasar yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yakni terkait keberadaan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaan program tersebut.

“Qanun memang menjadi landasan hukum utama, tetapi pelaksanaan teknis di lapangan harus diperjelas melalui Peraturan Bupati. Tanpa aturan turunan yang jelas, program ini berpotensi berjalan tanpa standar yang seragam dan berisiko menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari,” kata Usman Lamreung.

Ia menjelaskan, apabila Perbup belum tersedia, maka terdapat sejumlah celah kebijakan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pertama, terkait standar kurikulum. Pemerintah perlu menjelaskan kitab apa yang akan diajarkan kepada siswa, jumlah jam pelajaran yang dialokasikan, penyusunan silabus, hingga target capaian pembelajaran yang ingin dicapai.

“Tanpa pedoman teknis yang jelas, masing-masing sekolah bisa menerapkan standar berbeda-beda sehingga tujuan program sulit diukur secara objektif,” ujarnya.

Kedua, menyangkut tenaga pengajar. Menurut Usman, pemerintah harus memastikan siapa yang akan mengajar materi kitab kuning, apakah guru sekolah, tenaga dari dayah, atau tenaga khusus yang direkrut untuk program tersebut.