Meskipun dugaan konspirasi tersebut telah berlangsug sejak tahun pertama Bupati Aceh Besar hingga memasuki tahun terakhir masa jabatannya, katanya, namun belum satupun dilakukan proses pengusutan secara serius sampai ke pengadilan oleh pihak aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian.“Meskipun indikasi-indikasi dugaan KKN dalam proses tender proyek tersebut sudah menjadi rahasia umum,” sesalnya.
Atas kebijakan Pemkab Aceh Besar tersebut, katanya, telah mematikan mata pencaharian atau lapangan pekerjaan bagi kontraktor lokal, meskipun mereka selalu rutin membayar pajak perusahaannya ke negara.“Berdasarkan keluhan yang kami terima dari sejumlah rekanan di Aceh Besar bahwa mereka sangat dirugikan dengan kebijakan Pemkab Aceh Besar tersebut. Sebab sebagai wajib pajak yang setiap tahun selalu membayar pajak perusahaan mereka kepada negara, justru tidak diprioritaskan untuk mengerjakan proyek di dalam daerah. Sehingga kondisi itu tidak saja berdampak kepada beban kehidupan untuk menghidupi keluarga mereka tapi juga berdampak terhadap ketaatan mereka membayar pajak untuk turut serta berkontribusi demi kemajuan Negara ini,” ujarnya.
Menurut Zubir, kondisi tersebut tidak terlepas dari peran serta seorang bupati sebagai pembina setiap asosiasi jasa konstruksi yang ada dalam wilayah pemerintahannya. Sebab, jika seorang kepala daerah tidak melakukan fungsi pembinaannya dengan serius kepada setiap anggota jasa konstruksi maka secara otomatis akan melahirkan sebuah ketidakadilan yang merugikan para rekanan itu sendiri. Hal ini, kata Zubir, jelas-jelas sangat bertentangan dengan maksud pembinaan dan peningkatan kesejahteraan rakyat dengan cara membuka lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran sesuai dengan hikmah yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,”paparnya


















