Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Pengamat Sorot Kasus Dugaan Mark-Up

Usman Lamreung

Lalu, auditor menemukan fakta bahwa Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan PPTK membuat berbagai dokumen penyedia barang/jasa sebagai kelengkapan formalitas semata. Sedangkan penyedia sudah ditentukan sendiri, yakni CV MS. Fakta ini, katanya, dikuatkan oleh pernyataan pemilik perusahaan. Direktur CV MS, Ab, menjelaskan kepada petugas bahwa perusahaannya hanya dipinjam oleh pihak PA untuk melaksanakan kegiatan pengadaan masker. “Dia juga mengaku bahwa dana pembelian masker sejumlah Rp 579,2 juta yang masuk ke rekening perusahaannya langsung ditarik seluruhnya oleh R selaku KPA proyek tersebut.

Usman Lamreung beranggapan, walaupun diselesaikan dengan berbagai hasil rekomendasi dari BPK, tetapi jelas adanya dugaan mark up anggaran dan tidak mengesampingkan dari pada proses hukum.“Proses hukum harus berjalan walaupun diselesaikan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh pihak BPK terhadap penggelolaan anggaran.Sangat jelas adanya mark up anggaran yang merupakan wujud dari pada dugaan tindak pidana KKN,” cetusnya.

Usman menilai adanya kelalaian dari pada Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar sehingga membuat banyak temuan BPK tak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.Sebelumnya, kata dia,kasus ini telah di tangani pihak kepolisian namun kasus tersebut hilang tanpa adanya proses hukum. “Maka oleh sebab itu kita meminta kepada pihak penegak hukum baik itu Kejaksaan maupun Kepolisian untuk segera memeriksa dan berkoordinasi dengan pihak BPK dan juga memanggil pihak yang bersangkutan untuk menelusuri dengan jelas hasil audit dari BPK terhadap LHP Aceh Besar,khususnya Disnakertrans Aceh Besar.Sebab korupsi adalah suatu bentuk kejahatan yang menyengsarakan masyarakat,” kata Usman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *