Hukum  

Lakukan Upaya Banding, Elviera Divonis 2 Tahun Penjara

Foto Istimewa
Bagikan

Mediatipikor.com, Medan – Terpidana kasus korupsi Bank BTN senilai Rp 39,5 miliar, Elviera SH, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai JPL Tobing, Kamis (09/03/2023).

Sebelumnya Elviera dan Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri yang diketuai Immanuel Tarigan.

Ternyata upaya banding yang dilakukan Elviera menjadikan hukumannya lebih tinggi dari putusan sebelumnya.

Ketika dikonfirmasi kepada ketua hakim PT Medan, JPL Tobing SH melalui pesan WhatsApp nya membenarkan hasil putusan majelis hakim tersebut yakni 2 tahun penjara.

“Benar bang, perkara banding Penuntut Umum dan terpidana Elviera selaku Notaris telah diputus majelis hakim yang ketuanya saya sendiri dengan hukuman 2 tahun penjara,” terang JPL Tobing.

Diketahui pada persidangan tingkat pertama di PN Medan, oleh hakim Immanuel Tarigan terpidana Notaris Elviera dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

“Oleh kita majelis hakim PT Medan setelah memeriksa berkas banding dan membaca, mempertimbangkan, Notaris Elviera dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” beber JPL Tobing.

Tanggapan Praktisi Hukum

Praktisi hukum, Muslim Muis SH, ketika diminta tanggapannya melalui pesan WA mengatakan.

“Sebelumnya diketahui dalam persidangan beberapa waktu lalu yang diberitakan berbagai media cetak, elektronik maupun media online bahwa BTN Cabang Medan selaku kreditur memberikan pinjaman dana KMK kepada PT.

KAYA dan Canakya Suman selaku direkturnya. Selanjutnya sesuai dengan surat Perjanjian Kredit Nomor 158, pihak BTN mencairkan dana KMK PT. KAYA tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perbankan.

Hal ini sebenarnya sudah terbukti dengan agunan 93 SHGB dan 79 dari 93 SHGB merupakan hak tanggungan yang masih melekat berdasarkan Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 18/DIR/CMO/2011 di Bank Sumut Cabang Tembung yang dalam hal ini belum dilakukan Roya oleh PT KAYA, namun tetap dilakukan pencairan oleh pihak BTN,” tulis Muslim yang juga menjabat sebagai Direktur PUSPHA ini di WA nya.

Nah saat ini, lebih lanjut tulis Muslim via WA, “Lebih gawatnya lagi adalah, setelah membaca berita-berita di media, ke 4 tersangka oknum pejabat BTN Cabang Medan seperti, Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang/ Branch Manager, Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan Cabang/ Deputy Branch Managager, kemudian R Dewo Pratolo Adji selaku  Kredit Komersil/Head Commercial Lending Unit, Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial dalam hal ini yang memberikan kredit ke PT KAYA, belum juga disidangkan dan masih bebas berkeliaran walau sudah berstatus tersangka.

Sementara Penerima Kredit Chanakya Suman, Notaris Elviera dan Mujianto sudah dijatuhi hukuman dan masih terus berjalan upaya hukum. Upaya hukum Chanakya Suman dan Notaris Elviera sudah pula dijatuhi hukuman oleh majelis hakim di tingkat Banding.

Sedangkan untuk Mujianto masih berproses di tingkat Kasasi menunggu putusan majelis hakim Kasasi,” jawab mantan wakil LBH Medan ini.

Menurut penilaian Muslim Muis selaku praktisi hukum terhadap kasus korupsi BTN senilai Rp 39,5 Miliar ini seharusnya oknum pejabat BTN tersebutlah yang harus bertanggungjawab.

“Seharusnya dalam perkara ini ada pelaku utama yang harus lebih dahulu disidangkan, daripada ketiga terdakwa yang telah dijatuhi hukuman kemarin. Ke 4 oknum pejabat BTN tersebutlah yang harus bertanggungjawab karena melalui kuasa mereka pemberian kredit KMK kepada PT KAYA. Sebab disetiap bank ada yang namanya prinsip kehati- hatian dalam memberikan kredit kepada nasabah termasuk PT. KAYA,” terangnya.(OB)