Mediatipikor.com, Kota Jantho – Oknum Mantan Keuchik Pasar Lampakuk, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar, diduga melakukan penyelewengan pengelolaan Dana Gampong sejak tahun 2020,2022 dan 2023. “Dugaan penyelewengan pengelolaan dana gampong yaitu10 kegiatan yang di anggarkan tahun 2020, yang dikelola oleh oknum mantan Keuchik bersama Kaur Keuangan, namun belum ada pertangungjawaban kepada masyarakat,” kata salah satu warga yang enggan namanya dipublis kepada media tipikor,Kamis(11/1/24)
Dia menjelaskan, dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran gampong yang dilakukan oknum mantan Keuchik sudah beberapa tahun terakhir belum adanya pertangungjawaban, bahkan pernah di mediasi di tingkat gampong dan di hadiri langsung oleh Camat, Pendamping Desa, Unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparatur Desa. Namun, masih saja belum ada kejelasan dalam pertanggungjawaban tersebut. “Kami selaku warga Pasar Lampakuk pernah menyampaikan dan meminta data realisasi anggaran dari tahun ketahun sejak beliau menjabat sebagai keuchik, namun, oknum mantan Keuchik tersebut tidak koporatif dan terkesan acuh,” ujarnya
Kata dia, 10 kegiatan yang bersumber dari anggaran gampong belum terealisasi pemerintah gampong setempat. Kegiatan tersebut meliputi yaitu, bak air (kolam),tempat berwudhuk senilai Rp. 37 juta sejak dari tahun 2020 sampai saat ini belum selesai di kerjakan (tidak berfungsi) tower rangka. Besi untuk penampungan bak air (stenk) senilai Rp 12 juta sampai saat ini belum terpasang, dana di simpan pinjam,senilai Rp. 80 juta dan dana ketahanan pangan, senilai Rp. 120 juta,belum lagi penjualan 9 ekor sapi dan jasa sewa polindes, penjualan pos siskamling dana BLT, serta jerih imam menasah selama 3 tahun tak kunjung di bayar belum lagi sejumlah pembangunan yang tidak sesuai dengan speck,begitu juga sejumlah aset aset desa lainnya yang tak tahu arah dan rimbanya,”ujarnya
Kami sebagai warga berharap kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Besar, agar dapat menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum mantan Keuchik beserta oknum Kaurnya, yang diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengelolaan anggaran gampong hingga merugikan keuangan Negara mencapai puluhan juta rupiah itu. Sementara, oknum mantan Keuchik Pasar Lampakuk,Kecamatan Kuta Coet Glie,Kabupaten Aceh Besar.Faudi Ismail kepada media tipikor beberapa hari yang lalu membatah tuduhan tersebut,menurutnya tuduhan itu sabagai fiknah,karena dirinya menjabat keuchik sudah dua priode,wajar ada warga yang enggak senang dan iri padanya,”jelasnya