Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Fokus  

Terkesan Kebal Hukum Oknum Mantan Keuchik Pasar Lampakuk Diduga Selewengkan DD Puluhan Juta

Kata dia, 10 kegiatan yang bersumber dari anggaran gampong belum terealisasi pemerintah gampong setempat. Kegiatan tersebut meliputi yaitu, bak air (kolam),tempat berwudhuk senilai Rp. 37 juta sejak dari tahun 2020 sampai saat ini belum selesai di kerjakan (tidak berfungsi) tower rangka. Besi untuk penampungan bak air (stenk) senilai Rp 12 juta sampai saat ini belum terpasang, dana di simpan pinjam,senilai Rp. 80 juta dan dana ketahanan pangan, senilai Rp. 120 juta,belum lagi penjualan 9 ekor sapi dan jasa sewa polindes, penjualan pos siskamling dana BLT, serta jerih imam menasah selama 3 tahun tak kunjung di bayar belum lagi sejumlah pembangunan yang tidak sesuai dengan speck,begitu juga sejumlah aset aset desa lainnya yang tak tahu arah dan rimbanya,”ujarnya

Kami sebagai warga berharap kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Aceh Besar, agar dapat menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum mantan Keuchik beserta oknum Kaurnya, yang diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengelolaan anggaran gampong hingga merugikan keuangan Negara mencapai puluhan juta rupiah itu. Sementara, oknum mantan Keuchik Pasar Lampakuk,Kecamatan Kuta Coet Glie,Kabupaten Aceh Besar.Faudi Ismail kepada media tipikor beberapa hari yang lalu membatah tuduhan tersebut,menurutnya tuduhan itu sabagai fiknah,karena dirinya menjabat keuchik sudah dua priode,wajar ada warga yang enggak senang dan iri padanya,”jelasnya