Berbeda lagi pekerjaan DI. Situ Panganten Desa Singaparna Kec. Singaparna yang dimenangkan CV. ELHAGIA PERKASA dengan hasil negoisasi Rp. 181.637.094,52 dari harga perhitungan sendiri ( HPS) Rp. 181.995.958,69.
Pekerjaan kegiatan ini tanpa sepengetahuan perangkat Desa Singaparna. ” Kami tidak mengetahui ada kegiatan pekerjaan tebing di Desa ini, makanya karang taruna menanyakan ke saya dan saya jawab saya tidak tau, masa ada kegiatan di Desa tanpa sepengetahuan perangkat, harusnya disosialisasikan dulu”. Sebut sumber di Desa.
Ketika media ini ke lapangan, tampak para pekerja sedang bekerja tebing dan sudah hampir selesai. Salah satu tukang yang dikonfirmasi menjelaskan, ” Panjang pasangan ini 22,5 Meter dan tingginya 3 meter lebih, sedangkan lebar fondasi dan kedalaman 1, 4 meter serta tebal atas 30 Cm.
Hitungan real volume untuk DI. Situ Panganten Desa Singaparna Kec. Singaparna sesuai pengakuan para tukang 159 M3 dan itupun kalau pelaksanaan pekerjaan sesuai volume pekerjaan yang ada dalam kontrak. Apabila dikalikan dengan harga secara umum ( Rp 750.000/M3) nilainya Rp 120 juta, sedangkan biaya yang disediakan sesuai papan informasi sebesar Rp 181.637.000 ada sisa Rp 62.387.000. Hal ini diduga adanya mark up HPS atau mungkin unsur kesengajaan para pembuat kebijakan untuk merongrong anggaran guna untuk kepentingan pribadi.
Sangat ironis, apabila dalam satu paket anggaran yang digunakan hanya 65 %, kemudian dikalikan dari anggaran APBDP Rp 12 M, sisanya sangat pantastis.
Media ini telah mengirim surat konfirmasi tertulis ke Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Lingkungan Hidup (DPU-TRPR-LH) Kabupaten Tasikmalaya Any Rusmana, sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban, dihubungi lewat ponsel pribadinya tidak mau menjawab dan membalas pesan singkat whatsapp.
Media ini berkomitmen, akan mengcroscek paket – paket lainnya di SDA yang anggaran bersumber dari APBDP… Bersambung…
Team investigasi.

















