Ironisnya, salah satu tersangka dalam kasus ini diketahui masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan di Kota Langsa. MaTA menilai penempatan tersebut mencerminkan buruknya wajah birokrasi, karena individu yang terlibat dugaan korupsi justru masih diberi jabatan strategis.
MaTA menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan harus menyasar aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi. Menurut mereka, hingga kini aktor utama belum tersentuh hukum karena diduga masih memiliki kekuatan politik maupun ekonomi.
“Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak serta mengembalikan kepercayaan publik,” tegas MaTA.
MaTA juga menyatakan masih menaruh harapan besar kepada Polda Aceh untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. Mereka mengingatkan bahwa sudah lima pergantian pimpinan kepolisian terjadi sejak kasus ini bergulir, namun belum ada penyelesaian tuntas. Hal ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai penutup, MaTA menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius dan tanpa kompromi, demi menjaga keadilan dan kepentingan masyarakat Aceh.

















