Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Terkesan Dipaksakan, Baru Dua Bulan Jadi Kabid Rosa Andriani “Loncat” Jadi Plt Kadiskes Aceh Besar

M. Nur juga menekankan bahwa aspek kepangkatan, pengalaman, dan kompetensi harus menjadi pertimbangan utama. Ia mengingatkan, keputusan yang tidak berbasis pada prinsip meritokrasi berpotensi menimbulkan masalah di internal organisasi.

“Kalau ada pejabat dengan pangkat lebih tinggi berada di bawah komando Plt, ini bisa memengaruhi efektivitas kerja dan soliditas birokrasi. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut psikologis organisasi,” tambahnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

“Penjelasan yang transparan akan meredam polemik sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah terhadap tata kelola yang baik,” katanya.

Situasi ini pun dikhawatirkan berdampak pada dinamika internal birokrasi. Adanya bawahan dengan pangkat lebih tinggi berpotensi menimbulkan persoalan dalam efektivitas komando dan penilaian kinerja.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan penunjukan tersebut. Kekosongan informasi ini justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, polemik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam tata kelola birokrasi. Publik kini menunggu jawaban, apakah penunjukan ini murni berbasis kompetensi, atau ada faktor lain di balik keputusan tersebut.