Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Fokus  

Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Terpidana Korupsi UPPKB

Foto : Tim Tabur Kejagung

Mediatipikor.com, Jakarta – Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin 20 Maret 2023, berhasil mengamankan buronan yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2017 dengan nilai anggaran sebesar Rp 5 miliar.

Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., melalui Kasubid Kehumasan, Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., dalam siaran pers, Selasa (21/3/2023), di Jakarta.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 938 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Maret 2022, Rahman Nuriadin, AP., M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” beber Andrie.

Oleh karenanya, papar Andrie, terpidana Rahman Nuriadin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 Tahun 6 Bulan dan pidana denda Rp 400 juta subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

“Rahman Nuriadin juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar lima puluh juta rupiah, jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andrie memaparkan, DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan itu berhasil diamankan di Kampung Pasar Sore, RT.03/RW.26, Cileunyi Kulon, Bandung, Jawa Barat.

“Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga berjalan lancar. Setelah diamankan, Terpidana dibawa Tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilakukan serah terima,” papar Andrie.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Kasubid Kehumasan Kejagung.(Soekiman Leo)