MEDIATIPIKOR.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020 kembali menyeret nama baru. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus resmi menetapkan seorang anggota DPRK Aceh Besar, berinisial WN, sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Aceh. Izin tersebut diperlukan karena WN masih aktif sebagai anggota DPRK Aceh Besar periode 2024β2029.
βPada tanggal 30 September 2025, penyidik menerima surat dari Gubernur Aceh Nomor 100.3/13425 tertanggal 22 September 2025 tentang persetujuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap anggota DPRK Aceh Besar atas nama WN,β kata Zulhir, Kamis (2/10/2025).
Setelah izin turun, Polda Aceh langsung mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka pada Rabu (1/10/2025) dan segera melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan lanjutan.

















