Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Kasus BBM Bersubsidi Naik ke Penuntutan, Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka ke Jaksa

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

MEDIATIPIKOR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Polda Aceh, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51), seorang pedagang asal Kampung Pase, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen. Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusiannya yang menjadi penugasan pemerintah.

Proses pelimpahan dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025, pukul 12.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari tahapan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.