MEDIATIPIKOR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh secara resmi menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Kamis (9/10/2025).
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejati Aceh sekitar pukul 10.30 WIB dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Aceh Jaya.
Ketiga tersangka adalah: S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat dan anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024β2029, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025.
Kemudian TM, mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017β2020 dan Plt. Kadis tahun 2023β2024. serta TR, mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya tahun 2021β2023 yang kini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Aceh Jaya.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan dana Program PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat pada tahun anggaran 2019β2023.
“Pelaksanaan tahap II ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

















