MEDIATIPIKOR.COM | Kejaksaan menahan mantan Keuchik Gampong Karing, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Desa.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dinilai telah cukup. Tersangka diduga menyalahgunakan anggaran Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen menyebutkan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Tersangka ditahan di rumah tahanan negara untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

















