MEDIATIPIKOR.COM – Kuasa hukum Kadri Amin, Muhammad Zubir, SH, MH, mendesak majelis hakim agar proses persidangan kasus dugaan korupsi publikasi media di Dinas Kominsa Simeulue dilaksanakan secara langsung (tatap muka) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan yang digelar secara daring. Zubir menilai, pelaksanaan sidang online menimbulkan banyak kejanggalan dan merugikan kliennya.
Ia mengemukakan beberapa alasan penolakan sidang daring, antara lain demi menjaga kualitas persidangan, tidak adanya kondisi darurat (force majeure), serta kendala teknis seperti gangguan sinyal mengingat terdakwa berada di Pulau Simeulue.
Selain itu, menurutnya, pemeriksaan saksi dan alat bukti akan lebih optimal jika dilakukan secara langsung di persidangan.
“Perkara ini merupakan tindak pidana korupsi yang membutuhkan pemeriksaan detail, sehingga tidak tepat jika disidangkan secara daring,” ujar Zubir, Senin (27/04/2026).
Zubir juga menyoroti kondisi kliennya yang telah menjalani isolasi selama 79 hari di Lapas Kelas III Sinabang sejak ditahan pada 9 Februari 2026. Ia menilai masa isolasi tersebut tidak wajar, karena secara umum hanya berlangsung selama 14 hari.
“Klien kami diisolasi dalam waktu yang sangat lama di sel khusus. Ditambah lagi persidangan dilakukan secara online dengan keterbatasan perangkat, sehingga suara tidak terdengar jelas. Kami meminta sidang selanjutnya digelar langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan terdakwa dihadirkan secara fisik,” tegasnya.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, pihaknya berencana melayangkan surat kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan.
“Kami berharap majelis hakim tidak hanya mengikuti keinginan jaksa penuntut umum, tetapi juga mempertimbangkan hak terdakwa untuk disidangkan secara langsung. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena berkaitan dengan keberlangsungan usaha media,” tambah Zubir.
Selain itu, kuasa hukum juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kadri Amin, mengingat kondisi isolasi yang berkepanjangan.


















