MEDIATIPIKOR.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok iuran kurban yang menyeret oknum Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar menjelang Hari Raya Iduladha 1447 H menuai sorotan publik. Pengamat Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, M. Nur, S.I.Kom., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Menurut M. Nur, segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas berpotensi masuk kategori pungli dan tidak dapat dibenarkan.
“Kalau memang ada pungutan seperti itu, maka sudah masuk kategori pungutan liar. Praktik seperti ini tidak dibenarkan menurut ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya kepada awak media, Senin (11/6/2026).
Sebelumnya, beredar informasi mengenai pengumpulan dana sebesar Rp100 ribu dari sejumlah sekolah di Aceh Besar yang diduga dilakukan secara terstruktur melalui jaringan kepala sekolah. Dana tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi kebutuhan kurban di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh Besar.
Sejumlah kepala sekolah mengaku menerima instruksi pengumpulan dana melalui Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SD maupun SMP. Dana kemudian dihimpun melalui koordinator wilayah sebelum disetorkan ke Dinas Pendidikan.
“Instruksi disampaikan melalui Ketua K3S dan MKKS. Dana dikumpulkan melalui koordinator wilayah sebelum diserahkan ke Dinas Pendidikan,” ungkap salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Di sisi lain, bantahan Plt Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar terkait adanya pungutan berkedok iuran kurban dinilai belum cukup menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. M. Nur menegaskan, apabila kegiatan tersebut benar-benar bersifat sukarela, maka pihak terkait perlu membuka secara transparan seluruh mekanisme pengumpulan dana.
Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa penggagas kegiatan tersebut, bagaimana sistem pengumpulan dilakukan, apakah terdapat target nominal tertentu, siapa saja yang diminta berpartisipasi, serta apakah terdapat tekanan moral maupun struktural bagi pihak yang menolak ikut.
Dalam praktik birokrasi, lanjutnya, pungutan tidak selalu dilakukan secara terang-terangan. Ajakan dari atasan atau permintaan yang disampaikan dalam hubungan struktural dapat menimbulkan rasa terpaksa bagi bawahan, sehingga dalih “sukarela” tidak otomatis menghapus dugaan pungli apabila terdapat unsur tekanan jabatan.
















