Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Pengamat Desak Keterbukaan Program Kitab Kuning, Dari Kurikulum hingga Anggaran

MEDIATIPIKOR.COM – Program pembelajaran kitab kuning yang direncanakan diterapkan di tingkat SMP dalam wilayah Aceh Besar terus menjadi sorotan publik. Meski telah diperkenalkan pemerintah daerah sebagai bagian dari penguatan pendidikan agama, hingga kini berbagai aspek mendasar program tersebut dinilai masih belum dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Ketidakjelasan mengenai konsep, mekanisme pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran membuat sejumlah kalangan mempertanyakan kesiapan program tersebut. Salah satunya disampaikan pengamat kebijakan publik, Usman Lamreung, yang menilai pemerintah perlu segera memberikan penjelasan komprehensif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Menurut Usman, sejauh ini publik hanya mengetahui adanya peluncuran program tanpa mendapatkan gambaran utuh mengenai desain akademik maupun teknis pelaksanaannya. Padahal, kebijakan pendidikan menyangkut masa depan peserta didik dan membutuhkan perencanaan yang matang serta transparan.

“Yang dipertanyakan publik adalah bagaimana program ini dirancang, siapa yang akan mengajar, bagaimana kurikulumnya, dan berapa anggaran yang digunakan. Sampai hari ini hal-hal mendasar itu belum dijelaskan secara rinci,” ujar Usman.

Ia menilai ada sejumlah pertanyaan penting yang seharusnya dijawab oleh pemerintah sebelum program dijalankan secara luas.

Pertama, terkait dasar akademik dan regulasi program. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah pembelajaran kitab kuning akan ditempatkan sebagai muatan lokal, kegiatan ekstrakurikuler, atau menjadi bagian dari jam belajar formal di sekolah.

Jika masuk dalam kurikulum sekolah, kata Usman, pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana sinkronisasi program tersebut dengan Kurikulum Nasional serta dampaknya terhadap beban belajar siswa.

“Kebijakan pendidikan tidak cukup hanya bermodalkan niat baik. Harus ada landasan akademik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Pertanyaan kedua menyangkut proses rekrutmen tenaga pengajar. Hingga kini, menurut Usman, belum ada informasi yang terbuka mengenai mekanisme perekrutan guru kitab kuning yang akan ditempatkan di sekolah-sekolah.