Fokus  

PK Demokrat KLB Ditolak, Mahfud MD : Bukan Bela PD Tapi Bela Kebenaran

Punulis : Soekiman Leo

Mahfud MD
Bagikan

Mediatioikor.com, Jakarta – Mahfud MD menegaskan bahwa sikapnya bukan membela Partai Demokrat (PD) namun membela kebenaran. Hal ini diungkapkan Mahfud, Kamis (10/8/2023), di Jakarta, saat diminta awak media memberikan tanggapan terkait vonis Mahkamah Agung (MA) yang kembali menolak putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan kubu Moeldoko (Partai Demokrat KLB) terkait konflik kepengurusan Partai Demokrat.

“Banyak wartawan bertanya sikap saya mengenai vonis MA yang terbaru. Terkait vonis MA yang menolak upaya hukum PK Partai Demokrat hasil KLB Medan, maka saya menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi,” kata Mahfud.

Diungkapkan Mahfud, bahwa sebelumnya hal senada juga telah pernah disampaikan melalui podcast Intrique yang digawangi oleh Prof. Rhenald Kasali.

“Bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa?, Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moeldoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” kata Mahfud.

Mula-mula, imbuh Mahfud, kalah di Kemenkum HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di Tingkat kasasi di MA.

“Oleh sebab itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” terangnya.

Menurut Mahfud, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar. Mahfud juga berharap kepada Partai Demokrat (PD) pimpinan AHY, agar dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan.

“Kepada masyarakat umum, harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis. itu bukan karena Menko Polhukam membela PD di bawah AHY, melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum HAM ke dalam Keputusan Menteri bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat,” pungkas Mahfud MD.(Soekiman Leo)