Mula-mula, imbuh Mahfud, kalah di Kemenkum HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN, sampai akhirnya kalah di Tingkat kasasi di MA.
“Oleh sebab itu, secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” terangnya.
Menurut Mahfud, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar. Mahfud juga berharap kepada Partai Demokrat (PD) pimpinan AHY, agar dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan.
“Kepada masyarakat umum, harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis. itu bukan karena Menko Polhukam membela PD di bawah AHY, melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum HAM ke dalam Keputusan Menteri bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat,” pungkas Mahfud MD.(Soekiman Leo)
















