Daerah  

Oknum LSM Bawa Proposal Bantuan, Sejumlah Keuchik di Seulimeum Resah

Bagikan

Mediatipikor.com, Aceh Besar – Sejumlah kepala desa (keuchik) di Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, dibuat resah oleh kedatangan sejumlah oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang membawa proposal permohonan bantuan dana.

Informasi yang diterima media ini dari Plt Camat Seulimeum, Devi Satria, menyebutkan bahwa oknum LSM yang menamakan dirinya Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) telah mendatangi tujuh gampong di wilayahnya. Dengan alasan meminta partisipasi untuk rapat kerja daerah, mereka mengajukan proposal permohonan bantuan dana. Dari tujuh gampong yang didatangi, para keuchik umumnya telah memberikan sumbangan sebesar Rp200.000 per gampong.

“Para kepala desa menghubungi saya karena mereka mengira sudah ada rekomendasi dari kecamatan untuk pengumpulan dana ini,” kata Devi, Sabtu (15/3/2025).

Menurutnya, dalam proposal yang beredar, mereka meminta bantuan dana dengan dalih mendukung operasional kegiatan mereka. Namun, yang menjadi perhatian, kehadiran mereka membuat keresahan karena kepala desa khawatir permintaan dana tersebut bersifat tidak resmi.

Keuchik Kerap Didatangi Oknum LSM Berkedok Pengawasan

Devi juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kepala desa di wilayahnya sering didatangi oleh berbagai oknum LSM yang mengaku memiliki kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka kerap meminta data pembangunan, mengaudit penggunaan anggaran dana desa, dan bahkan terkesan mencari-cari kesalahan keuchik.

Ia mengimbau para kepala desa agar tidak gentar menghadapi oknum seperti itu. Jika ada indikasi pemerasan atau intimidasi, Devi meminta agar segera melapor ke pihak berwajib.

“Saya minta kepada seluruh kepala desa untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya. Jika ada pihak yang mengaku sebagai pengawas atau meminta data tanpa prosedur resmi, segera koordinasikan dengan kecamatan atau instansi terkait,” tegasnya.

Devi juga menegaskan bahwa setiap pengawasan terhadap dana desa harus dilakukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan regulasi yang berlaku, bukan oleh oknum LSM yang datang tanpa kejelasan dasar hukum.

“Jangan sampai terjebak dengan modus yang tidak jelas. Jika ada yang merasa dirugikan, segera laporkan,” pungkasnya.