“Kekerasan di sekolah adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan. Sekolah bukan ring pertarungan, melainkan tempat menumbuhkan karakter. Kami mendesak proses hukum dilakukan transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan penyidik Polres Bireuen, M. Iksan, yang menangani perkara ini. Dalam komunikasi tersebut, penyidik menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah berjalan sesuai prosedur.
“Pemeriksaan terhadap 25 siswa, termasuk saksi dan korban, sudah selesai. Tahap berikutnya adalah gelar perkara untuk meningkatkan status penyidikan,” ujar M. Iksan.
LSM GMBI Aceh turut menerima salinan surat pembenaran pemeriksaan dari Polres Bireuen, yaitu Surat Nomor B/487/X/RES.1.6/2025/RESKRIM, yang menegaskan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Kasus ini tidak boleh tenggelam. Kami akan mengawal sampai akhir agar keadilan benar-benar hadir bagi korban. Setiap bentuk kekerasan terhadap peserta didik harus dihentikan dan pelakunya ditindak tegas,” tutup Zulfikar.


















