Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Krisis Birokrasi Pemkab Abes, Puluhan Jabatan Strategis Masih Kosong

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Dr. Usman Lamreung

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar (Pemkab Abes) dinilai tengah berada dalam pusaran krisis birokrasi yang kian mengkhawatirkan. Pasalnya, puluhan jabatan strategis dalam struktur pemerintahan daerah, mulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), eselon III hingga eselon IV, hingga kini masih dibiarkan kosong tanpa kepastian pengisian.

Situasi ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, jabatan pada posisi-posisi vital justru memunculkan tanda tanya besar di tengah Masyarakat, apakah birokrasi Aceh Besar sedang dibiarkan lumpuh demi membuka ruang transaksi rotasi dan mutasi jabatan? Padahal sebelumnya, Bupati Aceh Besar Syeh Muharam Idris telah mewacanakan pelaksanaan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) pada akhir Januari 2026.

Namun hingga memasuki awal Februari, langkah konkret yang dijanjikan belum juga terlihat sehigga kondisi ini memunculkan spekulasi liar sekaligus dugaan serius bahwa kekosongan jabatan sengaja dipelihara untuk kepentingan tertentu.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik, Dr. Usman Lamreung, menilai kekosongan jabatan strategis merupakan ancaman langsung bagi pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan daerah.

“Ironisnya, jabatan-jabatan yang kosong tersebut merupakan tulang punggung pelayanan publik dan pengelolaan teknis pemerintahan. Jika dibiarkan berlarut, kondisi ini akan menimbulkan stagnasi kinerja, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta melemahnya akuntabilitas birokrasi,” tegas Usman kepada MEDIATIPIKOR, Selasa (3/2/2026).

Menurutnya, jabatan yang kosong tidak hanya menciptakan kevakuman kepemimpinan, tetapi juga membuka ruang manipulasi dalam proses promosi dan mutasi ASN.Lebih jauh, Usman menilai situasi ini menimbulkan persepsi kuat di tengah masyarakat bahwa rotasi dan mutasi ASN di Aceh Besar tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan organisasi.

“Yang muncul justru spekulasi bahwa pengisian jabatan bukan karena kompetensi, melainkan pertimbangan non-profesional, loyalitas politik, bahkan dugaan praktik transaksional jabatan,” ujarnya.

Jika benar dugaan itu terjadi, maka rotasi-mutasi ASN bukan lagi instrumen pembinaan karier, melainkan berubah menjadi alat konsolidasi kekuasaan. Padahal, regulasi nasional sudah sangat jelas melarang praktik semacam itu. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan bahwa pengisian jabatan wajib dilakukan melalui sistem merit, dengan mempertimbangkan: kualifikasi, kompetensi, kinerja dan integritas.

Ketentuan tersebut diperkuat dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang secara tegas melarang pengangkatan jabatan berdasarkan kedekatan politik atau kepentingan non-profesional. Selain itu, PermenPAN-RB Nomor 40 Tahun 2018 menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi wajib dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Sementara UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepala daerah untuk menjamin efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Usman menegaskan Pemkab Aceh Besar harus segera menghentikan pola birokrasi “tambal sulam” yang selama ini terjadi. Ia mendorong penerapan manajemen talenta ASN secara terukur dan transparan.

“Tanpa peta talenta yang jelas serta keberanian politik untuk menempatkan pejabat sesuai kompetensi, birokrasi Aceh Besar akan terus terjebak dalam ketidakpastian, publik berhak mendapatkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pelayanan. Jika pemerintah daerah terus menunda pembenahan, maka krisis kepemimpinan birokrasi ini akan menjadi beban serius bagi masa depan Aceh Besar,” pungkasnya.

Penulis: Tjut AduenEditor: Estobon