Senada dengan itu, Imum Mukim lainnya, Anwar AR, menyampaikan bahwa keputusan yang tidak berdasarkan musyawarah berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Ia meminta agar Bupati segera mencabut SK yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi mukim.
Sementara itu, Adlan selaku Imum Mukim Jruek menekankan pentingnya menjaga marwah lembaga adat dan keagamaan. Menurutnya, setiap kebijakan yang menyangkut struktur adat harus melalui proses yang transparan dan partisipatif.
Para Imum Mukim tersebut mendesak Bupati untuk segera mencabut dan merevisi SK pengangkatan Imum Chik sesuai dengan hasil musyawarah yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Mereka berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijaksana demi menjaga keharmonisan masyarakat di Kecamatan Indrapuri.


















