Dijelaskan Rustam, sebanyak dua kali PT. NPR memberikan tali asih untuk lahan 140 hektar yang tidak melewati unsur Pemerintah desa Karedan maupun elemen adat.
“Bapak Prianto tidak ada menerima tali asih di lahan 140 hektar, yang memberikan taliasih kepada Pak Prianto, setau saya adalah Pak Ricy,” tuturnya.
Rustam mengaku tidak mengetahui apakah uang tali asih tersebut telah diserahkan oleh Ricy kepada Prianto.
“Saya tidak tau, yang memberikan uang tali asih kepada pak Ricy kepala desa karendan, karena uangnya lansung di transfer dari menejemen pusat,” bebernya.
Pertanyaan dilanjutkan oleh Manik SH, apakah prianto pernah meminta tali asih kepada PT NPR.
“Ya mereka sering meminta agar tali asih diberikan. Kepada pemilik lahan bahkan meminta sekmen pekerjaan,” katanya.
Menjawab pertanyaan Novendri SH, saksi Rustam Efendi menjawab mengetahui sistem pembayaran taliasih di KM 140 langsung diberikan kepada warga pemilik lahan tanpa melibatkan kepala desa, sedangkan yang di KM 190 diberikan kepada kepala desa Karendan Ricy dan kepala desa Muara Pari, Mukti Ali.
Saat ditanya oleh Ardian Pratomo SH, saksi tidak tahu apa pekerjaan warga sehingga ada pondok di lahan tersebut dan tidak tahu nama-nama pohon di lahan tersebut.
Ditanya juga oleh M Riduansyah SH, saksi tidak tahu batas desa antara Muara Pari dan Karendan. Namun, ia tahu bahwa Sungai Putih berada di wilayah desa Karendan.
Menjawab pertanyaan Sugianur, saksi Rustam Effendy mengetahui bahwa sebelumnya ada rumah di lahan tersebut, yaitu rumah Prianto dan Rumah Jhon Knedy.
Rustam juga menjelaskan bahwa PT NPR tidak memiliki bukti dari Ricy terkait telah dibayarkannya kepada siapa saja uang tali asih tersebut.


















