.“Jika pengusaha tidak membayar pajak atau memanipulasi laporan produksi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Muhammar Nur S.E, S.H, CPLA.
Lebih jauh, YARA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, khususnya dalam memastikan kesesuaian pembayaran pajak dengan nilai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Menurutnya, BPKD Aceh Besar harus memiliki akses penuh terhadap dokumen kontrak proyek guna mengontrol penggunaan material galian C.“Pengawasan tidak boleh longgar. BPKD harus memegang salinan kontrak proyek agar bisa menghitung secara akurat kebutuhan material dan pajak yang seharusnya disetor,” ujarnya.
YARA menegaskan, ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak galian C bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih luas. Oleh karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum dinilai krusial untuk memastikan akuntabilitas dan menutup celah kebocoran PAD di sektor strategis tersebut.

















