Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Dugaan Kebocoran Pajak Galian C di Aceh Besar Menguat, YARA Minta Polda Aceh Bertindak Tegas

.‎‎“Jika pengusaha tidak membayar pajak atau memanipulasi laporan produksi, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Muhammar Nur S.E, S.H, CPLA.‎‎

Lebih jauh, YARA juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, khususnya dalam memastikan kesesuaian pembayaran pajak dengan nilai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.‎‎

Menurutnya, BPKD Aceh Besar harus memiliki akses penuh terhadap dokumen kontrak proyek guna mengontrol penggunaan material galian C.‎‎“Pengawasan tidak boleh longgar. BPKD harus memegang salinan kontrak proyek agar bisa menghitung secara akurat kebutuhan material dan pajak yang seharusnya disetor,” ujarnya.‎‎

YARA menegaskan, ketidakpatuhan dalam pembayaran pajak galian C bukan hanya merugikan daerah, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih luas. ‎‎Oleh karena itu, keterlibatan aparat penegak hukum dinilai krusial untuk memastikan akuntabilitas dan menutup celah kebocoran PAD di sektor strategis tersebut.