Mediatipikor.com, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, bertempat di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/02/2025) sekitar Pukul 16.50 wib.
Penangkapan DPO terpidana Korupsi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., saat menggelar siaran persnya di Kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/02/2025).
Harli menjelaskan bahwa Identitas Buronan terpidana yang diamankan, yaitu, Nama/Inisial : Nader Thaher
Tempat lahir : Pekanbaru
Usia/Tanggal lahir : 69 Tahun / 25 Juli 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka
Alamat : Jl. Sukamaju Indah No.3, Gobah, Pekanbaru, Riau.
Kapuspenkum Harli menambahkan bahwa adapun pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang menyatakan bahwa Terdakwa Ir. Nader Thaher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun.


















