MEDIATIPIKOR.COM | Seorang pria berinisial SM (26), warga Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, diringkus polisi karena kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia 17 tahun. Aksi bejat ini dilakukan pelaku yang tak lain adalah pacar korban.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, mengungkapkan peristiwa tragis itu terjadi pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB.
Sebelum kejadian, katanya, pelaku SM dengan sengaja membawa korban dari rumah keluarganya menggunakan sepeda motor, lalu dibawa ke rumah tersangka.
Di sana, pelaku memaksa dan melakukan persetubuhan sebanyak empat kali terhadap korban yang statusnya masih anak di bawah umur.
“Setelah kejadian diketahui oleh keluarga korban, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Singkil,” kata Kapolres.
Aksi SM akhirnya terhenti setelah Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Singkil melacak dan menangkapnya pada 5 November 2025 di dekat Gardu PLN Desa Tanah Bara.
“Tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” tambah Kapolres.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, penyidik mengenakan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, yakni pidana penjara minimal 12 tahun dan maksimal 16 tahun.
Polres Aceh Singkil berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak menutupi informasi kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan seksual terhadap anak.


















