MEDIATIPIKOR.COM – Seorang kepala tukang lokal berinisial SI secara resmi melaporkan RM, yang menjabat sebagai General Manager (GM) The Pade Hotel, ke Kepolisian Daerah (Polda) Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/160/VI/2026/SPKT/Polda Aceh.
Melalui kuasa hukumnya, Faisal, S.Sos., S.H., dari Kantor Hukum EMZED & Partners Law Firm, SI menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan hubungan kerja yang menurut pelapor dilakukan atas permintaan dan arahan pihak terlapor.
Dalam keterangannya, SI mengaku telah mengerahkan tenaga, waktu, serta mengeluarkan biaya selama pelaksanaan pekerjaan. Namun hingga kini, hak-hak yang diharapkannya belum diselesaikan sebagaimana mestinya.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh berdasarkan fakta, dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang telah kami serahkan,” ujar Faisal di SPKT Polda Aceh, Selasa (9/6/2026).
Menurut Faisal, sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan kekeluargaan. Berbagai langkah komunikasi, termasuk penyampaian somasi, telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari penyelesaian.
















