Disamping itu, ia juga mengungkapkan bahwa tak sedikit masyarakat sekitar yang mengeluhkan rusaknya akses jalan tersebut, terlebih apabila hujan mengguyur daerah mereka. Menurutnya, apabila sudah turun hujan, jalan tersebut semakin bertambah rusak dan sulit dilewati. “Disini kita sebagai warga hanya berharap agar Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak beritikad baik memperbaiki jalan rusak seperti ini. Karena ini sangat merugikan kita sebagai masyarakat,” harapnya.
Menurut dia,Perusakan jalan yang merupakan pasalitas umum masih marak,namun masih banyak yang lepas dari persoalan hukum, aturan mengenai jalan raya adapun jalan desa berikut sanksi pidana bagi pihak yang melakukan pengrusakan, termaksud secara jelas seperti undang undang nomor 38/2004 tentang jalan.Bahkan tidak tangung-tangung ancaman Kurungan penjarahnya hingah 15 tahun penjara dan atau denda meliaran rupiah Sebut saja dalam Bab Vlll pasal 63 dan 64 UU No 38/2004.dalam pasal 63 poin 1 di jelaskan bahwa setiap orang disengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya pungsi jalan di dalam ruang mampaat jalan, dipidana dengan pidanaPenjara paling lama 18 bulan atau denda Paling banyak 15 Miliar.


















