Usman menilai, stagnasi ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap komitmen Bupati Aceh Besar.“Reformasi birokrasi seharusnya menjadi fondasi utama pemerintahan yang menjanjikan perubahan. Rotasi dan mutasi pejabat bukan sekadar formalitas, melainkan indikator keseriusan kepala daerah dalam membangun sistem yang kredibel,” kata dosen kebijakan publik itu.
Ia mengingatkan, tanpa langkah konkret, jargon perubahan yang digaungkan pemerintah daerah hanya akan menjadi retorika tanpa arah. “Publik menunggu keberanian politik bupati dalam menata ulang struktur birokrasi. Kalau tidak ada gebrakan, maka semangat reformasi akan kehilangan makna,” tandasnya.
Lebih lanjut, Usman mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar untuk tidak tinggal diam. DPRK dinilai memiliki peran penting dalam memastikan komitmen reformasi birokrasi benar-benar dijalankan.
“DPRK harus menagih janji dan mengawasi pelaksanaannya. Publik juga harus aktif mengontrol jalannya pemerintahan. Transparansi dan keberanian melakukan reformasi internal adalah ukuran moral kepemimpinan,” tutup Usman.


















