Lebih ironis, kata Usman, sejumlah daerah lain di Aceh seperti Banda Aceh telah lebih dulu menuntaskan proses perencanaan dan penyusunan KUA-PPAS mereka.
Ini membuktikan bahwa masalah di Aceh Besar bukan terletak pada waktu, melainkan pada komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan agenda pembangunan.
Keterlambatan tersebut berdampak luas. Selain mengacaukan sinkronisasi anggaran, juga menghambat pelaksanaan program prioritas dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas pemerintah daerah.
“Ketika dokumen strategis seperti RKPD dan KUA-PPAS disahkan secara tergesa-gesa, publik berhak curiga: apakah prosesnya benar-benar untuk kepentingan rakyat, atau hanya formalitas menjelang batas waktu?” tegas Usman.
Ia menilai, Pemerintah Aceh Besar perlu mengubah cara kerja yang lamban dan reaktif menjadi lebih disiplin serta proaktif. Keterlambatan dalam perencanaan seharusnya dipandang sebagai kegagalan manajerial, bukan hal lumrah yang bisa dimaklumi setiap tahun.
“Pembangunan tidak akan berjalan baik jika fondasi perencanaannya rapuh. Pemerintah harus segera menuntaskan penyusunan RKPD dan KUA-PPAS tahun 2026. Kalau perencanaan gagal, masyarakatlah yang paling dirugikan,” tutup Usman Lamreung.


















