Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

GeRAK Desak Kejati Aceh Ungkap “Mafia Beasiswa” Rp 420 Miliar

Askhalani menegaskan skandal kali ini berbeda dengan kasus beasiswa 2017 yang berbasis dana pokir anggota DPR Aceh. Korupsi tahun 2021–2024 justru terjadi pada program reguler BPSDM yang seharusnya berjalan sesuai aturan. “Regulasinya tidak bermasalah. Yang bermasalah perilaku kejahatannya, karena sudah direncanakan sejak awal,” jelasnya.

GeRAK bahkan menyebut adanya dugaan tiga unsur komplotan yang diduga menikmati aliran dana beasiswa yakni, penyelenggara di BPSDM Aceh, mahasiswa penerima dan pihak ketiga mitra kerja. “Lembaganya ambil untung, mahasiswanya dapat, dan penyelenggara di BPSDM menerima cashback. Ketiga-tiganya menikmati hasil kejahatan ini,” terang Askhalani.

GeRAK menekankan Kejati Aceh tidak cukup hanya memulihkan kerugian negara, tetapi harus membongkar aktor intelektual, pola kerja dan skenario besar di balik dugaan “mafia beasiswa” tersebut. “Kejati jangan hanya fokus pada penyelamatan uang negara. Bongkar siklusnya. Ini dilakukan secara berencana, terstruktur, dan berulang,” pungkas Askhalani.(Tjut)