Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Merasa Kebal Hukum, PT Asdal Prima Lestari Dituding Serobot Lahan Warga

“Ketika perusahaan bebas melanggar tanpa sanksi, itu sama saja mengajarkan perusahaan lain untuk berbuat hal yang sama,” katanya.

Ia mendesak Bupati Aceh Selatan bersama Pemerintah Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin perkebunan sawit di wilayah tersebut.

“Perusahaan yang melanggar batas konsesi dan menyerobot lahan rakyat harus dicabut izinnya. Jangan hanya ditegur – beri sanksi nyata agar ada efek jera,” tegas Adi.

Ia juga menyoroti absennya program plasma dan tanggung jawab sosial (CSR) yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan. Menurutnya, sejak beroperasi, PT Asdal tidak pernah sekalipun merealisasikan program tersebut.

“Sejak berdiri, satu batang pun plasma tidak pernah ada di Aceh Selatan. Ini bukan hanya soal lahan, tapi soal martabat warga dan masa depan tata kelola perkebunan kita,*” ujarnya.

Adi menegaskan, jika keadilan tak segera ditegakkan, masyarakat akan menuntutnya dengan cara mereka sendiri.”(Tjut)