Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Hukum  

Skandal Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, GeRAK Desak APH Bongkar Aktor Besar

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar, M. Nur.

Dalam perkara ini, tersangka IDP dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun.Berdasarkan keterangan DJP, praktik penerbitan faktur pajak fiktif tersebut diduga berlangsung sepanjang 2021 hingga 2022, dengan memanfaatkan empat perusahaan sebagai sarana penerbitan faktur. Faktur-faktur tersebut kemudian diduga diperjualbelikan kepada perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum.

GeRAK menilai, kejahatan semacam ini tidak mungkin berdiri sendiri. Oleh karena itu, penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai kejahatan, mulai dari penerbit, perantara, hingga pihak yang diduga menerima dan menikmati aliran dana.“Jika hanya penerbit faktur yang diproses, sementara penerima aliran dana dibiarkan, maka penegakan hukum menjadi timpang. Kejahatan perpajakan seperti ini bersifat sistematis dan harus dibongkar sampai ke akar,” tegas Edy.