Jantho, (Media TIPIKOR) – Pelantikan puluhan pejabat eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar, menuai sorotan. Sebab, pelantikan itu dilakukan oleh bupati Aceh Besar, Mawardi Ali menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai kepala daerah. Mutasi tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor : SK. 821.34/61/2022.
Berdasarkan data, ada 18 eselon III dan 13 eselon IV yang diganti dan dilantik.Banyak pejabat di lingkup Pemkab Aceh Besar mengaku tidak mengetahui dilakukan mutasi. Bahkan, banyak pegawai terkejut menerima surat dari Bupati yang isinya menduduki posisi baru.Mutasi di penghujung masa jabatan Bupati Ir. Mawardi Ali ini pun disorot oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Besar “Mutasi dan pelantikan itu terkesan dadakan dan dipaksakan. Memang kita akui mutasi di Pemkab Aceh Besar adalah kewenangan bupati. Seharusnya mekanisme dalam mutasi sesuai dengan harapan reformasi birokrasi, bukan sampai menjadi isu dan dugaan masyarakat ada aroma tak sehat dalam mutasi tersebut,” kata Sekretaris YARA Aceh Besar, M. Nur, mempertanyakan.

















