Hukum  

Dua Pria Diringkus di Pondok Kebun, Polisi Temukan 10 Paket Sabu Siap Edar

Dua pria ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara setelah ditemukan 10 paket sabu di sebuah pondok kebun di Kecamatan Lawe Alas.
Bagikan

MEDIATIPIKOR.COM Aksi dua pria asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara berakhir di tangan polisi setelah keduanya kedapatan menyimpan 10 paket sabu yang hendak diedarkan di sebuah pondok kebun.

Penangkapan dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara pada Kamis dini hari (9/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB di Desa Pulo Ndadap, Kecamatan Lawe Alas.

Kedua pelaku berinisial S (43) dan SA (42), warga setempat, diringkus saat berada di pondok yang selama ini dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri melalui Kasi Humas AKP J. Silalahi, Sabtu (11/10/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 1 gram, 3 bungkus plastik klip bening, 4 pipet kosong, satu pipet putih bening, sebuah gunting, dan handphone android warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tim Satresnarkoba sebelumnya sempat melakukan pengintaian di sekitar lokasi sebelum melakukan penggerebekan. Saat kedua pria itu sedang berada di dalam pondok, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti tersebut.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal usul sabu yang mereka simpan.