MEDIATIPIKOR.COM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kapolda Aceh untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) dan dikelola oleh BPSDM Aceh. Kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan sejak 2019, namun hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang jelas.
Sejauh ini, aparat penegak hukum telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, baru dua orang yang telah divonis inkracht, yakni Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA) dan Suhaimi Bin Ibrahim (koordinator lapangan). Sementara itu, sembilan tersangka lainnya masih belum mendapatkan kepastian hukum, sehingga menimbulkan kesan bahwa penanganan kasus ini terhenti atau “mangkrak”.
MaTA menilai lambannya penanganan kasus ini mengirim pesan buruk kepada publik bahwa kekuatan politik dapat mengalahkan hukum. Kondisi ini memunculkan persepsi bahwa pelaku yang tidak memiliki kekuasaan akan diproses, sementara mereka yang masih memiliki pengaruh justru aman dari jerat hukum.
“Kasus ini menjadi alarm serius bagi upaya penegakan keadilan dan kepastian hukum. Hukum seharusnya tidak kalah oleh kekuasaan, namun kenyataannya pola ini terus berulang,” ujar MaTA dalam keterangannya.
Kasus korupsi beasiswa ini telah lama menjadi perhatian publik, terlebih karena dana yang dikorupsi merupakan anggaran pendidikan. Berdasarkan audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp10.091.000.000 dari total pagu anggaran Rp22.317.060.000. Bahkan, kasus ini juga telah mendapat atensi dari KPK. Namun demikian, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam mengungkap aktor utama di balik kasus tersebut.

















