MEDIATIPIKOR.COM – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh.
Laporan ini merujuk pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 18 paket proyek jalan.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menyebutkan total nilai kontrak proyek tersebut mencapai sekitar Rp39,06 miliar, dengan indikasi kelebihan pembayaran negara sebesar Rp883 juta.
βIni bukan sekadar temuan administratif. Persoalan ini sudah menjadi perhatian publik dan harus diusut secara serius,β tegas Fauzan, Senin (27/4/2026).
Ia menilai temuan audit tersebut menjadi indikasi awal adanya potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti melalui proses hukum yang profesional dan transparan.
SAPA mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memanggil semua pihak yang terlibat, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kontraktor, serta konsultan pengawas.
βHarus dibuka secara terang, kenapa bisa terjadi kekurangan volume pekerjaan. Di mana peran pengawasan dinas? Siapa yang bertanggung jawab? Ini tidak boleh dibiarkan kabur,β ujarnya.


















