Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Hukum  

Terkait Perkara Laporan Nawal Lubis, Prof Dr H Henri Subiakto Drs SH MSi : SKB Adalah Pedoman Bagi Penegak Hukum

Foto Istimewa

“Jadi, bila koreksinya sudah keluar, ternyata diabaikan, berarti mereka tidak mau dikoreksi pimpinannya. Kalau tidak mau dikoreksi dengan pimpinananya itu berati tidak loyal,” kata Ketua Panja Pemerintah untuk Revisi UU ITE 2016.

Kasus ini tidak main-main, Prof Hendri datang jauh-jauh dari Jakarta adalah Ketua Tim Pembuat Pedoman Pasal-Pasal Tertentu UU ITE dalam SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo 2021, yang bertanggung jawab membuat draf. Ditambahkannya, draf itu kita rumuskan, selanjutnya Kapolri setuju, karena ada dari Kepolisian yang ikut merumuskan, Jaksa Agung setuju, hadir juga Deputi Jaksa Agung dan staf-stafnya.

“Persoalan ini tidak main-main, dari Sabang sampai Marauke harus mengikuti petunjuk kesepakatan tentang memahami Pasal-Pasal dan itu berlaku sesuai dengan berlakunya Undang-Undang ITE itu sendiri, walaupun peristiwanya belum muncul SKB tiga Menteri, tidak ada urusan itu, karena ini adalah pedoman untuk orang paham, ini bukan peraturan. Tapi ini pedoman supaya orang paham dan orang tidak salah, berlaku sesuai aturan tentang yang dicerahkan itu, ini kan pedoman pencerahan,” jelasnya.

Disinggung terkait aksi terdakwa tentang penyelamatan Benteng Putri Hijau, kemudian disebarkan di media sosial, apakah termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE. Prof Henri mengatakan pelanggaran atau tidak dilihat dari aspek, hukum acara dalam konteks ITE dan penghinaan nama baik, tidak hanya mengacu pada KUHP, tapi juga mengacu pada Undang-Undang ITE sendiri.

“KUHP dan ITE ini kan sama-sama Undang-Undang, tapi lex specialis untuk persoalan ciber crime, lex specialis untuk persoalan kejahatan atau Pidana digital itu ITE. Maka ITE tidak bisa diabaikan, salah satu contohnya adalah di ITE itu, sudah dijelaskan, kalau pencemaran nama baik, sebagai mana dalam SKB, yang melapor itu, harus korban, dalam kasus ini siapa yang melapor, korban siapa, kalau korban, tidak boleh diwakilkan, kecuali korbannya masih anak dibawah umur atau belum dewasa, jangan-jangan korbannya yang inisial itu, belum cukup umur,” kata Prof Hendri.

Ditanya SKB itu, jelas Direktur Media Watch (Lembaga Konsumen Media) November 2003-2008 itu, untuk tingkat pusat sudah diterapkan, bahkan Jaksa Agung menerbitkan edaran sendiri, itu keseriusan negara, terhadap persoalan ITE yang sering di lapangan dan daerah kadang-kadang penanganannya tidak sesuai dengan norma yang asli, makanya dibuatlah pedoman Jaksa Agung, surat edaran Kapolri dan SKB.

“Nah, kalau di daerah masih ada yang tidak menerapkan, berarti dia tidak mengindahkan atau mengabaikan arahan yang dibuat pedomannya oleh Jaksa Agung dan Kapolri, itu berarti tidak tunduk kepada perintah Jaksa Agung dan Kapolri,” pungkas Dosen Pascasarjana Program Doktor Sumberdaya Manusia, Universitas Airlangga 2011.(Bond/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *