Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Hukum  

Terkait Perkara Laporan Nawal Lubis, Prof Dr H Henri Subiakto Drs SH MSi : SKB Adalah Pedoman Bagi Penegak Hukum

Foto Istimewa

Mediatipikor.com, Medan (NMTip) – Prof Dr H Henri Subiakto Drs SH MSi, ahli pidana Undang – Undang ITE merupakan Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya memberikan pendapat sesuai dengan keahliannya dalam persidangan perkara atas laporan Nawal Lubis kepada Ismail Marzuki selaku Junalis Medan, Pimpred Media online PT Muda News Com ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan No Lp./294/II/2021/Sumut/SPKT tertanggal 9 Februari 2021 dalam penerapan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU ITE serta alat bukti di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Prof Henri menjadi saksi ahli sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait aksi solidaritas penyelematan Benteng Putri Hijau dengan terdakwa Ismail Marzuki di PN Medan, Selasa (15/11/2022).

Dari awal sidang, Ismail Marzuki didampingi penasihat hukumnya Partahi Rajagukguk SH.

Di sela-sela persidangan saat diwawancarai wartawan, Prof Hendri ditanya persoalan Surat Keputusan Bersama (SKB), Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkominfo terkait Undang-Undang ITE.

“SKB itu adalah Pedoman bagi Penegak Hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan PPNS Kominfo dalam memahami Pasal-Pasal Undang-Undang ITE, Pasal-Pasal tertentu, jadi kenapa SKB itu kalau penyelidik, penyidik maupun Penuntut Umum harus mengikuti SKB itu. Karena SKB itu dibuat dan ditandatangani sebagai sebuah kesepakatan antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo adalah para penyidik tertinggi atau penegak hukum dari kalangan pemerintah,” jelas Profesor kelahiran Yogyakarta itu.

Menurut staf ahli Menkominfo tahun 2007 hingga 2022, jika tidak mengikuti SKB itu, apabila tak mengikuti Pedoman Jaksa Agung, Kapolri serta Menkominfo, berarti mereka mengabaikan pimpinannya dan mengabaikan keputusan yang dibuat pimpinannya itu berarti Indisipliner atau tidak loyal pada Pimpinan.

“Kalau ada Penegak hukum di Kejaksaan, Kepolisian yang tidak loyal pada pimpinan, viralkan aja, catat siapa namanya dan laporkan,” kata Prof Hendri.

Dijelaskannya, karena SKB itu dibuat oleh Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo atas perintah Presiden melalui Menkopolhukam. Kemudian dikoordinir oleh Menkopolhukam itu untuk mengoreksi cara-cara yang selama ini sering kali keliru dalam memahami Pasal-Pasal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *