Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Hukum  

Sepanjang 2025, Bea Cukai Gagalkan 5,89 Ton Narkotika dan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

ILustrasi: Bea Cukai Aceh Gagalkan 5,89 Ton Narkotika dan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal Sepanjang 2025
  • Bea Cukai Langsa pada 13 September 2025 menggagalkan penyelundupan 8 unit sepeda motor, 20 koli suku cadang, dan 1 unit truk. Seluruh barang kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN) dan masih dalam proses penelitian.

  • Bea Cukai Lhokseumawe pada 10 Oktober 2025 menyita 3,87 juta batang rokok ilegal beserta satu unit truk. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditetapkan, dan proses hukum masih berjalan.

Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan periode November 2024 hingga September 2025. Di antaranya 6,3 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar, serta sejumlah barang impor ilegal seperti telepon genggam, alas kaki, pakaian bekas, kosmetik, obat-obatan, hingga produk makanan senilai Rp139 juta.

Langkah pemusnahan ini menegaskan komitmen Bea Cukai Aceh untuk menekan peredaran barang selundupan yang berpotensi merugikan industri dalam negeri.

Djaka menegaskan bahwa Bea Cukai Aceh tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada upaya menutup celah penyelundupan dan memperkuat kolaborasi lintas instansi.

“Kami akan menindak tegas pelanggaran tanpa kompromi. Bahkan, jika ditemukan indikasi, penyidikan akan diperluas hingga ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegasnya.

Dengan sinergi yang kuat, Bea Cukai berharap pengawasan di Aceh dapat berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah, sejalan dengan visi pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam kerangka Asta Cita Nasional.