Pusat Informasi Media Tipikor Nasional
Hukum  

Pensiunan PNS Gugat Akses Bantuan Hukum, Definisi “Miskin” Dipersoalkan

Dudy Mempawardi Saragih, resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.

Jakarta – Polemik batasan penerima bantuan hukum bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang pensiunan PNS, Dudy Mempawardi Saragih, resmi mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum karena menilai definisi “miskin” dalam beleid tersebut terlalu sempit dan berpotensi menutup akses keadilan. Permohonan dengan Nomor 53/PUU-XXIV/2026 itu diperiksa dalam Sidang Panel pada Rabu (11/2/2026) oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir.

Dalam permohonannya, Dudy menggugat Pasal 1 angka 2, Pasal 5 ayat (2), serta Pasal 14 ayat (1) huruf c UU Bantuan Hukum. Pasal 1 angka 2 menyebutkan, “Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.” Sementara Pasal 14 ayat (1) huruf c mensyaratkan adanya surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa.

Menurut Dudy, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Ia berargumentasi, status administratif “tidak miskin” tidak otomatis berarti mampu membayar seluruh biaya proses hukum. Biaya berperkara, termasuk ongkos advokat dan pengeluaran nonteknis lainnya, kerap menjadi beban berat, bahkan bagi pensiunan yang memiliki penghasilan di atas garis kemiskinan formal.

“Frasa ‘orang atau kelompok orang miskin’ harus dimaknai mencakup pula orang atau kelompok orang yang secara faktual tidak mampu membayar biaya jasa hukum,” tegas Dudy saat membacakan petitumnya di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, pembatasan bantuan hukum hanya untuk kategori “miskin” secara administratif berpotensi menghalangi warga negara yang secara nyata kesulitan membiayai perkara hukum, namun tidak memenuhi kriteria formal kemiskinan.

Dalam sidang, para hakim memberikan sejumlah catatan tajam. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Pemohon menyempurnakan sistematika permohonan sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Pengujian Undang-Undang, mulai dari aspek kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing), hingga alasan permohonan dan petitum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir juga menyoroti pentingnya penegasan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon, termasuk contoh konkret penolakan bantuan hukum karena tidak masuk kategori “miskin”.

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan perlunya penjelasan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan potensi kerugian konstitusional Pemohon. “Harus dijelaskan secara terang mengapa ketiga norma ini merugikan hak konstitusional Pemohon,” ujar Saldi.

MK memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas akhir penyerahan pada 24 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Perkara ini membuka perdebatan mendasar: apakah akses bantuan hukum di Indonesia cukup dijamin hanya dengan label “miskin” secara administratif, ataukah perlu pendekatan yang lebih realistis terhadap kemampuan riil warga dalam menghadapi proses hukum yang mahal dan kompleks?

Sidang lanjutan akan menentukan arah pembahasan isu sensitif yang menyentuh jantung prinsip “equality before the law” di Indonesia.

Penulis: Soekirman LeoEditor: Rizal Syam