Sidang lanjutan gugatan Prianto Bin Samsuri terhadap PT Nusa Persada Resources (NPR) kembali digelar baru-baru ini di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Adapun agenda sidang kali ini adalah Penambahan saksi dan barang bukti dari kedua belah pihak.
Penggugat, Prianto Bin Samsuri, dihadiri oleh kuasa hukumnya, perwakilan dari Boyamin Saiman, SH. tim Kuasa Hukum Ardian Pratomo, SH dari Jakarta, dan saksi-saksi pendukung, termasuk dihadiri sekitar 20 orang dari organisasi masyarakat GPD-Alur Barito yang mengawal atas kekhawatiran penyerobotan hak peladang tradisional dan pihak Demang Majelis Kaharingan Indonesia (MAKI) karena khawatir atas penindasan atau perbuatan semena-mena terhadap masyarakat Dayak.
Sementara itu, tergugat PT NPR dihadiri oleh kuasa hukumnya, Agustinus, SH, dan menghadirkan Rustam Effendy, mantan HRD perusahaan sebagai saksi.
Sedangkan Tergugat 3, Mukti Ali selaku kepala Desa Muara Pari diampingi kuasa hukumnya Damanik, SH, dan Novri Manik, SH, menghadirkan Muhamad Jamaludin sekretaris kelompok tani Muara Pari sebagai saksi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sugianur, SH, MH, didampingi oleh M. Riduansyah, SH, dan Khoirun Naja, SH.
Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan Prianto Bin Samsuri terhadap PT NPR akibat mengarap ladang berpindah milik warga tanpa izin. Penggugat menuntut hak kelola atas lahan tersebut dan menuduh PT NPR melakukan pelanggaran hak masyarakat adat.
Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum tergugat, saksi PT. NPR, Rustam Effendy menerangkan bahwa dia mulai bekerja di PT NPR sejak tanggal 1 Agustus 2023 dan berahir kontraknya pada bulan Agustus 2025.
“Seingat saya ada 2 x yaitu pada tahun 2020 dan 2023,” jawab Rustam ketika dipertanyakan kapan izin IPPKH terbit.
Namun saat ditanyakan, Apakah mengetahui letak lahan yang digugat Prianto, saksi mengaku tidak mengetahui letak lahan yang digugat tersebut.
“Tidak tau pak karena saya sudah berhenti bekerja,” tutur Rustam.
Menjawab pertanyaan berikutnya, Rustam menjelaskan bahwa lokasi yang digarap tambang batubara PT. NPR posisinya sama dengan lokasi HPH PT. Wahana Intiga Kahuripan Intiga (WIKI). Rustam Effendy juga mengetahui bahwa Prianto pernah menyampaikan surat penguasaan lahanya.
“Ya pernah satu kali pak Prianto memberikan surat agar PT. NPR menghentikan operasional di lahan kelolanya, saya mengetahui sebelum ada PT. NPR dulunya awal kami masuk disekitar itu sudah ada tiga rumah milik pak Prianto,” bebernya.

















