Pusat Informasi Media Tipikor Nasional

Ketua PP HIMAB Minta Penegak Hukum Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Eks PNPM 

Jantho, (Media TIPIKOR) – Ketua Umum Pengurus Pusat Himpunan Mahasiswa Aceh Besar (PP–HIMAB), Dias Rahmatullah, mendorong penegak hukum mendalami dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Eks Progam Nasional Peberdayaan Masyarakat Mandiri Perpedesaan (PNPM) yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) atau Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

“Berdasarkan penelusuran di lapangan, dana Eks PNPM Mandiri Perdesaan yang dikelolah oleh UPK tahun 2011 diduga banyak menuai masalah di beberpa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar, yang mengarah pada korupsi uang Negara miliaran rupiah,”ujar Dias kepada Media Tipikor, Kamis (23/6/22).

Berdasarkan data diperoleh, sebutnya, di Aceh Besar terdapat 22 UPK DBM eks PNPM-Mpd. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 UPK telah menyerahkan laporan asetnya kepada DMPG Aceh Besar yang selanjutnya akan dibentuk menjadi BUMDes Bersama.

Sementara 2 UPK lagi yaitu UPK Kota Jantho dan UPK Pulo Aceh, katanya, tidak bisa memberikanlaporan serta mempertanggungjawabkan dana bergulir tersebut.

“UPK Kota Jantho Rp.1,7 miliar dan UPK Pulo Aceh Rp.984 juta, disinyalir terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaannya. Semua dana itu harus diaudit, karena dana itu berasal dari uang negara,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *